Sewa Undername Import

Kamis, 28 Desember 2017

 Sewa Undername Import- Ekport PT. Tata Indah Sarana








Posted on


Impor barang secara undername yaitu kegiatan atau aktivitas membeli / memasukan barang dari luar negeri dengan menggunakan nama perusahaan lain yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea & Cukai serta memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan impor. Disini, perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai pemberi nama saja, sedangkan pelakunya adalah perusahaan lain. Ada yang perlu diketahui mengenai tata cara penentuan perusahaan yang akan dipinjam namanya untuk kegiatan impor ini.
Sebelum melakukan deal pengiriman barang, perusahaan peminjam nama hendaknya konfirmasi terlebih dahulu kepada seller / supplier / shipper di luar negeri tentang perusahaan yang akan dipinjam namanya, beserta kedudukannya dalam perjanjian ini. Setelah pihak supplier menyatakan tak ada masalah, anda juga perlu konfirmasi lagi mengenai kelengkapan dokumen pengiriman seperti misalnya invoice, packing list, bill of lading dan sebagainya. Yang terakhir, kita harus melakukan konfirmasi juga kepada perusahaan undername tentang kesiapan untuk melakukan proses importasi. Jika semua sudah siap, maka proses pengiriman barang ke Indonesia pun bisa dilakukan..( wordpress.com)
Anda Butuh Undername Import?

Best Regards,
PT. TATA INDAH SARANA
RIANALDO

 MOBILE / WA  : 082-113225270
 E MAIL             : rianaldotis@gmail.com
 TLP                  : 021-29627348
 WEB                      : www.tisindonesia.com

di Desember 28, 2017 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

  Sewa Undername Import- Ekport PT. Tata Indah Sarana Posted on Impor barang secara undername yaitu kegiatan atau ak...

  • (tanpa judul)
      Sewa Undername Import- Ekport PT. Tata Indah Sarana Posted on Impor barang secara undername yaitu kegiatan atau ak...

Cari Blog Ini

  • Beranda

Mengenai Saya

rianaldotis@gmail.com
Lihat profil lengkapku

Laporkan Penyalahgunaan

Arsip Blog

  • Desember 2017 (1)
Tema Kelembutan. Diberdayakan oleh Blogger.